TELAH DIBUKA, REKRUTMEN PANWASLU DESA DI KECAMATAN LEIHITU

Panwaslu Kecamatan Leihitu telah membuka pendaftaran Rekrutmen Panwaslu Kelurahan Desa di kecamatan Leihitu. Berikut penjelasan jadwal pentahapan Rekrutmen dan persyaratan Pendaftarannya.


Jadwal Pentahapan:

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan 

Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 14-19 Januari 2023

Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa Tanggal 14-19 Januari 2023

Perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20-22 Januari 2023.

Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa Tanggal 23 Januari 2023.

Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa tangg 24 Januari – 26 Januari 2023.

Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan 24 Januari – 26 Januari 2023.

Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi tangg 27 Januari 2023.

Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa tangg 28 Januari 2023.

Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat tanggal 8 Januari – 5 Februari 2023.

Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 31 Januari – 2 Februari 2023

Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih tanggal 3 Februari 2023.

Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih tang 4 Februari 2023.

Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 5 - 6 Februari 2023.

Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa tanggal 7-9 Februari 2023.

Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota tanggal 10-11 Februari 2023.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/ Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia;

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21(dua puluh  satu) tahun;

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Berdomisili dikecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan /atau dibadan usaha milik negara/badan  usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;T

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;.

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan /atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

Fotokopi KTP;

Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

Daftar Riwayat Hidup;

Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;

Surat pernyataan:

Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Bersedia bekerja penuh waktu;

Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan

Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/ Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/ Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/ Kota..

Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lainya yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Leihitu di Hila.

Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Leihitu, yang beralamat di Jl, Sanalu Negeri Hila

Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkapa asli dan 1 (satu) Rangkap fotokopy.

Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 – 19 Januari 2023

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Bagi para Pelamar yang ingin mendapatkan formulir-formulir pendaftaran, bisa langsung mendapatkan di kantor sekretariat panwaslu kecamatan, bisa juga mendapatkan di pemerintah negeri masing-masing dan bisa mendapatkan soft copy melalui kontak WA Pokja Panwaslu (082123604266).

Komentar